Paket Ekonomi IX
Pemerataan
Infrastruktur Ketenagalistrikan dan stabilisasi harga daging hingga ke desa
Pemerintah baru saja mengeluarkan paket
kebijakan ekonomi IX. Fokusnya mempercepat pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan, stabilisasi pasokan dan harga daging sapi serta pengembangan
logistik dari desa ke global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Darmin Nasution menyatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden
untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Selain demi
memenuhi kebutuhan listrik untuk rakyat, pembangunan infrastruktur ini akan
mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan rasio elektrifikasi.
“Sampai tahun 2015, kapasitas listrik
terpasang di Indonesia mencapai 53 GW dengan energi terjual mencapai 220 TWH.
Rasio elektrifikasi saat ini sebesar 87,5%. Untuk mencapai rasio elektrifikasi
hingga 97,2% pada 2019, diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan sekitar 8,8% per tahun. Ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan
ekonomi 6% per tahun dengan asumsi elastisitas 1,2”, kata Darmin.
Untuk mengejar target tersebut, diperlukan
kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa
penugasan kepada PT PLN (Persero). Dengan adanya Perpres ini, PT PLN akan memiliki
dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan.
Pemerintah akan mendukung berbagai langkah PLN
seperti menjamin penyediaan energi primer, kebutuhan pendanaan dalam bentuk PMN
dll. Juga fasilitas pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), penyederhanaan
perizinan melalui PTSP, penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta
penyelesaian masalah hukum, serta pembentukan badan usaha tersendiri yang
menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik.
Stabilisasi Pasokan dan Harga Daging Sapi
Selain listrik, yang masuk dalam Paket
Kebijakan Ekonomi IX adalah kebijakan tentang pasokan ternak dan/atau produk
hewan dalam hal tertentu. “Kebijakan ini didasari kebutuhan daging sapi dalam
negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2016 ini, misalnya,
kebutuhan nasional adalah 2,61 perkapita sehingga kebutuhan nasional setahun
mencapai 674,69 ribu ton atau setara dengan 3,9 juta ekor sapi,” papar Darmin.
Kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi oleh
peternak dalam negeri, karena produksi sapi hanya mencapai 439,53 ribu ton per
tahun atau setara dengan 2,5 juta ekor sapi. Jadi terdapat kekurangan pasokan
yang mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan
langkah-langkah untuk meningkatkan pasokan atau produksi daging sapi dalam
negeri. Antara lain melalui upaya peningkatan populasi, pengembangan logistik
dan distribusi, perbaikan tata niaga sapi dan daging sapi, dan penguatan
kelembagaan melalui Sentra Peternakan Rakyat (SPR). Namun karena upaya tersebut
memerlukan waktu perlu dibarengi pasokan dari luar negeri untuk menutup
kekurangan yang ada.
Mengingat terbatasnya jumlah negara pemasok, pemerintah
Indonesia perlu memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi
syarat kesehatan hewan -- yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Hewan
Internasional (OIE) -- untuk menambah alternatif sumber penyediaan hewan dan
produk hewan.
Untuk itu Menteri Pertanian akan menetapkan
negara atau zona dalam suatu negara, unit usaha atau farm untuk
pemasukan ternak dan/atau produk hewan berdasarkan analisis resiko dengan tetap
memperhatikan ketentuan OIE.
Dengan demikian, pemasukan ternak dan produk
hewan dalam kondisi tertentu tetap bisa dilakukan, seperti dalam keadaan bencana,
kurangnya ketersediaan daging, atau ketika harga daging sedang naik yang bisa
memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas harga. Jenis ternak yang dapat
dimasukkan berupa sapi atau kerbau bakalan, sedangkan produk hewan yang bisa
didatangkan berupa daging tanpa tulang dari ternak sapi dan/atau kerbau.
Sektor
Logistik, Dari Desa ke Pasar Global
“Sektor
logistik perlu dibenahi demi meningkatkan efisiensi dan daya saing serta
pembangunan konektivitas ekonomi desa-kota,” ujar Darmin.
Lima
jenis usaha yang dideregulasi, yakni:
a)
Pengembangan Usaha Jasa Penyelenggaraan Pos Komersial
Menyelaraskan
ketentuan tentang besaran tarif untuk mendorong efisiensi jasa pelayanan pos.
Ini dilatari adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun
2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 9 Tahun 2015 yang menetapkan besaran tarif jasa pos komersial harus lebih
tinggi dari tarif layanan pos universal yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan
ini dinilai membatasi persaingan pelaku penyelanggara pos komersial.
b)
Penyatuan Pembayaran Jasa-jasa Kepelabuhanan Secara
Elektronik (Single Billing)
Menyatukan pembayaran
jasa-jasa kepelabuhanan secara elektronik (single billing) oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengoperasikan pelabuhan. Ini sebagai penegasan
pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2013 tentang Panduan
Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi BUMN.
Selama ini pelaku
usaha yang menggunakan jasa kepelabuhan umumnya masih melakukan pembayaran
secara parsial dan belum terintegrasi secara elektronik. Ini berdampak terhadap
lamanya waktu pemrosesan transaksi (20% dari lead time) di pelabuhan.
Melalui penyatuan pembayaran secara elektronik ini, efisiensi biaya dan waktu
untuk memperlancar arus barang di pelabuhan akan bisa lebih ditingkatkan.
c)
Sinergi BUMN Membangun Agregator/Konsolidator Ekspor
Produk UKM, Geographical Inidications, dan Ekonomi Kreatif
Melalui BUMN, pemerintah ingin membuka peluang
lebih besar kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terutama dalam menghadapi
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Selama ini beragam produk UKM, produk khas
daerah, dan produk kreatif masyarakat masih sulit memenuhi ketentuan dan
dokumen yang diperlukan ketika hendak mengekspor produknya.
d)
Sistem Pelayanan Terbadu Kepelabuhan Secara Elektronik
Kj
Indonesia saat ini
sudah memiliki Portal Indonesia National Single Window (INSW) yang
menangani kelancaran pergerakan dokumen ekspor impor. Portal Indonesia National
Single Window (INSW) sudah diterapkan di 16 (enam belas) pelabuhan laut dan
5 (lima) bandar udara di Indonesia.
Efektifitas Portal
Indonesia National Single Window (INSW) dalam rangka penyelesaian
dokumen kepabeanan belum didukung oleh sistem informasi pergerakan barang di
pelabuhan yang terintegrasi (inaportnet), seperti yard planning system,
kepabeanan, delivery order, trucking company, hingga billing
system.
Karena belum
terpadunya pergerakan barang dan dokumen di pelabuhan maka berpengaruh terhadap
lead time barang yang selanjutnya akan berdampak pada dwelling time di
pelabuhan.
e)
Penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan
transportasi.
Pembayaran
beberapa kegiatan logistik seperti transportasi laut dan pergudangan masih
menggunakan tarif dalam bentuk mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata
uang Rupiah dengan besaran kurs yang ditentukan oleh masing-masing pemberi jasa
(tidak ada acuan kurs). Pada umumnya ketentuan kurs yang digunakan di atas kurs
Bank Indonesia.
Sumber : Humas Ekon







0 komentar:
Posting Komentar