Paket
Kebijakan Ekonomi X
Memperlonggar
Investasi Sekaligus Meningkatkan Perlindungan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah
dan Koperasi
Pemerintah
menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor
39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang
Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal
sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).
Dalam
konferensi pers saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana
Kepresidenan, Jakarta (11/2), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin
Nasution menjelaskan, ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis
usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi
sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang
dari Rp 10 milyar.
Dalam DNI
sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham
asing sebesar 55% di bidang-bidang usaha seperti jasa pra design dan
konsultasi, jasa design arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur
lainnya,dan sebagainya.
Selain itu
terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai
pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50
miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan
konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.
Menurut
Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan reklasifikasi
dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa
konsultasi konstruksi dijadikan 1 jenis usaha. “Karena itu jenis/bidang usaha
yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92
kegiatan usaha,” ujarnya.
Sedangkan
untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan
Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha,
bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu
antara lain: usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih,
perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK
juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam
DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.
Sudah Dibahas
Sejak Tahun Lalu
“Perubahan
Daftar Negatif Investasi ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui
sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, pelaku
usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Darmin.
Darmin
menjelaskan, selain meningkatkan perlindungan terhadap UMKMK, perubahan DNI ini
dilakukan juga untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini
dinikmati oleh kelompok tertentu. Dengan demikian harga-harga bisa menjadi
lebih murah, misalnya harga obar dan alat kesehatan. Mengantisipasi era
persaingan dan kompetisi Indonesia yang
sudah memasuki MEA.
Selain membuka
lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga untuk
mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar
dalam negeri maupun pasar global. Kebijakan ini bukanlah liberalisasi tetapi
upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional, antara lain
dengan mendorong UMKMK dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas,
sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.
Dalam
kebijakan baru ini, sebanyak 35 bidang usaha, antara lain: industri crumb
rubber; cold storage; pariwisata (restoran; bar; cafe; usaha rekreasi, seni,
dan hiburan: gelanggang olah raga); industri perfilman; penyelenggara transaksi
perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp.100 milyar ke
atas; pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi; pengusahaan jalan
tol; pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; industri bahan
baku obat, dikeluarkan dari DNI.
Hal penting
lainnya adalah hilangnya rekomendasi pada 83 bidang usaha, antara lain Hotel
(Non Bintang, Bintang Satu, Bintang Dua); Motel; Usaha Rekreasi, Seni, dan
Hiburan; Biliar, Bowling, dan Lapangan Golf.
Revisi DNI
juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang
sebelumnya PMDN 100%. Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang
kesehatan (67%), angkutan orang dengan
moda darat (49%); industri perfilman termasuk peredaran film (100%);
instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).
Perubahan
komposisi saham PMA dalam DNI adalah:
30% sebanyak
32 bidang usaha, yaitu antara lain budi daya hortikultura, perbenihan
hortikulutura, dan sebagainya. Tidak berubah karena mandat UU.
33% sebanyak 3
bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta
cold storage meningkat menjadi 100%.
49% sebanyak
54 bidang usaha, dimana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti:
pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan
udara, dsb); dan 8 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: sport center,
laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dsb); serta 32 bidang
usaha tetap 49%, seperti fasilitas pelayanan akupuntur.
51% sebanyak
18 bidang usaha, dimana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti: museum
swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif, dsb); dan 1
bidang usaha meningkat menajdi 100%, yaitu restoran; serta 7 bidang usaha tetap
51%, seperti pengusahaan pariwisata alam.
55% sebanyak
19 bidang usaha, dimana semuanya bidang usaha meningkat menjadi 67%, yaitu jasa
bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan diatas Rp.
10.000.000.000,00.
65% sebanyak 3
bidang usaha, dimana 3 bidang usaha meningkat menjadi 67%, seperti
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa
telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi
dengan jasa telekomunikasi, dsb.
85% sebanyak 8
bidang usaha, dimana 1 bidang usaha meningkat menjadi 100%, yaitu industri
bahan baku obat; dan 7 bidang usaha lainnya tetap karena UU, seperti sewa guna
usaha, dsb.
95% sebanyak
17 bidang usaha, dimana 5 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti:
pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat
telekomunikasi/tes laboratorium, dsb); dan 12 bidang usaha tetap 95% karena UU
seperti usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang teritegrasi dengan
unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, dsb.







0 komentar:
Posting Komentar