PARINGIN, Sebanyak enam buah produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) asal Bumi Sanggam sudah mengantongi Hak Merek sebagai identitas produknya.
Hak Merek ini, penting sebagai sarana perlindungan produk yang diproduksi untuk membedakan hasil produk atau merek lain yang sejenis serta juga sebagai kekuatan hukum atas kepemilikan produk yang sah.
Kabid UMKM pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Balangan, M Syamsudinnoor mengungkapkan, Hak atas merek menurut Undang-Undang adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu.
Untuk ke Enam produk UMKM yang telah mendapat Hak Merek ini, ungkap dia, didapat dari dinas perdangan provinsi Kalsel.
"Diantara produk yang mendapatkan hak merek merupakan hasil dari rumah kretif UMKM diantaranya yakni, Bolo Waluh, Gula Semut, Keripik Pisang Talas ,"sebutnya.
Terdaftarnya ke Enam produk menjadi hak merek, lanjut Syamsudin, bisa menjadi motivasi para pelaku UMKM lainnya segara mendaftarkan produknya guna mendapatkan hak merek ini.
"Pelaku UMKM harus mendaftarkan merek produk usahanya sedini mungkin. Sebelum merek yang diciptakannya terlebih dulu didaftarkan oleh pihak lain. Kalau sudah begini, habislah semua,” ujarnya.
Menurut dia, saat merek yang diciptakanya sudah didaftarkan oleh pihak lain, dengan sendirinya si pemilik pertama merek tersebut tak bisa lagi menggunakan merek itu.
"Jika tidak terdaftar sebagai Hak Merek bisa saja produk yang sudah dibangun sejak lama dan sudah memiliki pangsa pasar yang tinggi bisa diklaim pihak lain. Ini tentunya merugikan bagi pelaku UMKM itu sendiri, maka bagi para pelaku UMKM segaralah mendaftarkan produknya guna mendapatkan Hak Merek ini," pungkasnya. Fit/mb (sumber Media Mata Banua)






0 komentar:
Posting Komentar