Kamis, 28 Januari 2016
Sosialisasi Perbup Perjalanan Dinas Dalam Negri
10.29
No comments
PARINGIN,- Pemkab Balangan melalui Bagian Hukum Setda Pemkab Balangan melakukan sosialiasi Peraturan Bupati Balangan nomor 46 Tahun 2015, Senin (25/1).
Dalam acara yang digelar di Aula Benteng Tundakan Setda Pemkab Balangan ini,dihadiri oleh perwakilan SKPD yang disampaikan seluruh uraian standar biaya perjalanan dinas dalam negeri yang akan diberlakukan padah tahun 2016 ini.
Plt Kabag Hukum Setda Balangan, Hasan Nor Arifin.menyampaikan, Bahwa pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan perjalan dinas dalam negeri perlu memperhatikan mekanisme dan nenan biasa atas perjalan dinas.
"Jika tahun 2015 lalu, besaran uang harian tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan maka tahun 2016 ini kembali besaran uang saku harian berdasarkan golongan kepangkatan," Terangnya.
Disampaikan Hasan, Jika dibanding dengan tahun lalu memang ada kenaikan besaran nominal untuk biaya perjalan, namun kenaikannya tidak signifikan.
Terpenting kata Hasan, standar biaya perjalanan dinas ini dalam rangka mendukung terlaksananya tugas-tugas kedinasan yang terkait perjalanan dinas.
"Tapi terpenting, perjalanan dinas akan lebih selektif sebelum diberikan izin. Jika tidak penting maka persetujuan perjalan tidak akan diberikan," tanjasnya.
Untuk itu, Hasan mengarapkan agar SKBP perlu memahami Prosedur perjalanan dinas dengan tertib administarasi pelaksanaan dan pertanggung jawaban biaya sesuai dengan peratutan terkait mekanisme perjalan dinas itu sendiri. Fit/mb
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar