Selasa, 22 Desember 2015

Penuhi Penyediaan RTH Untuk Masyarakat

Penuhi Penyediaan RTH Untuk Masyarakat

PARINGIN. Hingga kini keberadaan ruang terbuka di kabupaten balangan  sekitar 7,592 hektar yang tersebar di 14 tempat. Dari 14 ruang terbuka itu, 12 diantaranya merupakan ruang RTH dan 2 ruang terbuka non hijau yakni, lapangan bola Martasura dan taman simpang 3 mantimin.

Sedangkan, berdasarkan Interpretasi Citra Satelit Spot 5 Tahun 2009 dari luas Kabupaten Balangan 182.823,83 hektar, terbagi antara luas kawasan terbangun seluas lebih kurang 18.888,59 hektar atau sebesar 10,33% dari seluruh wilayah Kabupaten Balangan. Artinya masih ada sebesar lebih kurang 163.935,24 hektar atau 89,66% lahan tidak terbangun atau ruang terbuka hijau yang terdiri dari hutan lindung, hutan produksi, sawah, semak belukar, kebun, perairan dan sungai.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLHK) Balangan, Karim Suadi mengungkapkan, bagian dari penyediaan dan pemanfaatan dari strategis kawasan sesuai dengan pengelolaan tata ruang.

Konsep  areal publik yang dibangun ya, berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang keberadaannya sangat penting karena selain memiliki fungsi utama (intrinsik) yakni fungsi ekologis juga mempunyai fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, fungsi sosial dan fungsi ekonomi.

"Fungsi RTH ini bukan hanya untuk kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis namun juga sebagai tempat rekreasi dan olahraga masyarakat," bebernya.

Pembangunan RTH sendiri, kata Karim, tidak terlepas dari upaya pemerintah guna menyediakan tempat respentative bagi masyarakat untuk beraktivitas diluar kesibukan sehari-hari baik secera indvidu maupun bersama keluarga. Fit/mb

0 komentar:

Posting Komentar