Penuhi Penyediaan RTH Untuk Masyarakat
PARINGIN. Hingga kini
keberadaan ruang terbuka di kabupaten balangan sekitar 7,592 hektar
yang tersebar di 14 tempat. Dari 14 ruang terbuka itu, 12 diantaranya
merupakan ruang RTH dan 2 ruang terbuka non hijau yakni, lapangan bola
Martasura dan taman simpang 3 mantimin.
Sedangkan, berdasarkan
Interpretasi Citra Satelit Spot 5 Tahun 2009 dari luas Kabupaten
Balangan 182.823,83 hektar, terbagi antara luas kawasan terbangun seluas
lebih kurang 18.888,59 hektar atau sebesar 10,33% dari seluruh wilayah
Kabupaten Balangan. Artinya masih ada sebesar lebih kurang 163.935,24
hektar atau 89,66% lahan tidak terbangun atau ruang terbuka hijau yang
terdiri dari hutan lindung, hutan produksi, sawah, semak belukar, kebun,
perairan dan sungai.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLHK)
Balangan, Karim Suadi mengungkapkan, bagian dari penyediaan dan
pemanfaatan dari strategis kawasan sesuai dengan pengelolaan tata ruang.
Konsep
areal publik yang dibangun ya, berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang
keberadaannya sangat penting karena selain memiliki fungsi utama
(intrinsik) yakni fungsi ekologis juga mempunyai fungsi tambahan
(ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, fungsi sosial dan fungsi
ekonomi.
"Fungsi RTH ini bukan hanya untuk kawasan konservasi
untuk kelestarian hidrologis namun juga sebagai tempat rekreasi dan
olahraga masyarakat," bebernya.
Pembangunan RTH sendiri, kata
Karim, tidak terlepas dari upaya pemerintah guna menyediakan tempat
respentative bagi masyarakat untuk beraktivitas diluar kesibukan
sehari-hari baik secera indvidu maupun bersama keluarga. Fit/mb
Selasa, 22 Desember 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar