Selasa, 17 November 2015

Perda KTR Segera diterapkan

Perda KTR Segera diterapkan




PARINGIN. Kawasan Tanpa Rokok bakal diterapkan di Kabupaten Balangan. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang di nyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam
Peraturan daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 tahun 2014 tentang kawasa Tanpa Rokok ( KTR )
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan untuk melindungi hak sekelompok masyarakat bukan perokok untuk menghirup udara yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, Humam Ariffin Rabu kemaren menyayatakan, peraturan kawasan tanpa rokok juga membantu perokok untuk dapat menahan kebiasaan merokoknya dand ianggap sebagai pembelajaran bagi perokok untuk berhenti merokok.

"Kita harapkan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga semakin menyadarkan banyak orang akan bahaya adiktif rokok dan mengembalikan norma untuk tidak merokok di tempat umum, terutama di ruangan tertutup,"Katanya.

Pengendalian dampak konsumsi rokok bagi kesehatan digunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan strategi berbagai program pengendalian dampak konsumsi rokok di Indonesia.
Sementara, Demi tercapainya tujuan KTR tersebut, Dinas Kesehatan Kabupate Balangan merasa perlu mengadakan kegiatan pertemuan koordinasi sosialisasi Perda KTR dengan berbagai metode dan media yang ada sehingga dapat diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh warga Balangan , salah satunya adalah melalui kegiatan koordinasi sosialisasi Perda KTR yang dilakukan Rabu (4/11)di Benteng tundakan Setda Balangan

Sasaran dari kegiatan iniadalah untuk mengingat ada 7 kawasan yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok. Serta  agar menumbuhkan kesadaran,tanggung jawabdan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap KTR di Kota Depok.

Disebutkannya, Kawasan tanpa roko meliputi Fasilitas pelayanan kesehatan, kawasan sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, dan tempat kerja.

Perda ini juga diharapkan dapat mengurangi angka perokok dan mencegah perokok pemula yang semakin banyak dijumpai mulai darianak-anak bahkan balita. Fit/mb

0 komentar:

Posting Komentar