Perda KTR Segera diterapkan
PARINGIN. Kawasan Tanpa Rokok bakal
diterapkan di Kabupaten Balangan. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan
atau area yang di nyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi,
menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.
Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam
Peraturan daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 tahun 2014 tentang kawasa Tanpa Rokok ( KTR )
Penerapan
Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan untuk melindungi hak sekelompok
masyarakat bukan perokok untuk menghirup udara yang bersih dan sehat,
bebas dari asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Balangan, Humam Ariffin Rabu kemaren menyayatakan, peraturan kawasan
tanpa rokok juga membantu perokok untuk dapat menahan kebiasaan
merokoknya dand ianggap sebagai pembelajaran bagi perokok untuk berhenti
merokok.
"Kita harapkan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga
semakin menyadarkan banyak orang akan bahaya adiktif rokok dan
mengembalikan norma untuk tidak merokok di tempat umum, terutama di
ruangan tertutup,"Katanya.
Pengendalian dampak konsumsi rokok
bagi kesehatan digunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan
masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan strategi berbagai program
pengendalian dampak konsumsi rokok di Indonesia.
Sementara, Demi
tercapainya tujuan KTR tersebut, Dinas Kesehatan Kabupate Balangan
merasa perlu mengadakan kegiatan pertemuan koordinasi sosialisasi Perda
KTR dengan berbagai metode dan media yang ada sehingga dapat diketahui
dan dilaksanakan oleh seluruh warga Balangan , salah satunya adalah
melalui kegiatan koordinasi sosialisasi Perda KTR yang dilakukan Rabu
(4/11)di Benteng tundakan Setda Balangan
Sasaran dari kegiatan
iniadalah untuk mengingat ada 7 kawasan yang termasuk dalam Kawasan
Tanpa Rokok. Serta agar menumbuhkan kesadaran,tanggung jawabdan
berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap
KTR di Kota Depok.
Disebutkannya, Kawasan tanpa roko meliputi
Fasilitas pelayanan kesehatan, kawasan sekolah, tempat bermain anak,
tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, dan tempat kerja.
Perda
ini juga diharapkan dapat mengurangi angka perokok dan mencegah perokok
pemula yang semakin banyak dijumpai mulai darianak-anak bahkan balita.
Fit/mb
Selasa, 17 November 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar