Selasa, 17 November 2015

KPDAD Diusulkan Menjadi Badan



PARINGIN. Rencana  perubahan status Kantor Perpustakaan Dokumentasi dan , arsip Daerah  Kabupaten Balangan ( KPDAD berubah menjadi Badan diharapkan mampu memaksimalkan upaya peningkatan minat baca masyarakat untuk menciptakan SDM yang berwawasan

Kepala KPDAD Balangan, Syarif Ubaidillah,menyampaikan status perubahan KPDAD sudah masuk dalam tahapan vertifikasi berkas usulan dibagian Hukum Sekretarit Daerah untuk dibuatkan Rancangan Peraturan daerah ( Raperda).

"Sebelum kita sudah melakukan studi Banding keBadan perpustakaan daerah kota Surabaya dan berkas kita juga telah  ditelaan oleh pihak Universitas terkait tugas dan fungsi dalam struktur organisasi Pemkab Balangan  untuk mencegah terjadinya tumpang tindih tugas dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, badan dan Kantor ,"Terangnya.

Diharapkannya, Dengan perubahan status nanti , kinerja KPDAD lebih bisa makasimal terutama masalah peningkatan minat baca dan penyediaan buku.

Sementara terkait Pengarsipan lanjut dia, pihaknya bisa mengusulkan untuk pembuatan gudang Arsip daerah dimana saat ini KPDAD belum bisa mengusulkan .

"Kalau kita bisa menyiapkan gudang arsip, tentunya semua arsip berupa berkas dokumentasi dan buku-buku bisa kita simpan digudang tersebut dimana sewaktu-waktu arsip tersebut bisa kita ambil bila mana diperlukan,"Katanya.

Peruban status kantor menjadi badn ini juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah , Ir Ruskariadi yang menyebutkan Ada tiga SKPD yang diusulkan untuk dijadikan Badan yakni Satuan Polisi pamong Praja, kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah dan KP2T-PM

"Usulan Ketiga  SKPD sudah usulkan dan sekarang sudah masuk ke proses untuk ditelaah ," jelas Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Ruskariadi ditemui diruang kerjanya.

Menurutnya, usulan perubahan status SKPD ini sesuai dengan aturan di UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Nantinya, SKPD yang diusulkan untuk perubahan statusnya setingkat badan maka akan bestatus yang dulunya dijabat Esolon 3 maka akan  setingkat eselon dua,.

"Dengan perubahan status SKPD menjadi badan , kita berharap pelayan lebih optiamal karna SKPD tersebut mempunyai kewenangan lebih sesuai tupoksi dan terkait anggaran bisa bertambah dari pusat dan APBD,"Terangnya.

Ditambahkan,  Kabag Organiasi Sekda Balangan,  Mahyudi menyampaikan, saat ini berkss dan konsep usulan sudah siap untuk diajukan kebagian Hukum untuk dibuatkan Rancangan perda usulan perubahan status SKPD menjadi Badan.

"Kelengkapan berkas ke tiga SKPD tersebut sudah kita serahkan  kebagian Hukum untuk dibuatkan raperdanya dan nantinya raperda tersebut akan kita usulkan ke DPRD ,"terangnya. Fit/mb

0 komentar:

Posting Komentar