Pemerintah Kabupaten Balangan akan
menyelenggarakan seleksi Calon Direktur PDAM Kabupaten Balangan Periode
2015-2019, dengan ketentuan sebagai berikut :
I.
PERSYARATAN
PELAMAR
A. Persyaratan Umum:
1.
Warga Negara Republik
Indonesia, dibuktikan dengan fotokopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang dilegalisir pejabat berwenang;
2.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
3.
Setia dan taat kepada
Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.
Sehat jasmani, yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
5.
Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang
masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
6.
Tidak pernah
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi,
lembaga, badan usaha, dan perusahaan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah
maupun swasta;
7.
Batas usia terhitung tanggal 10 Agustus 2015 adalah maksimal 50 (lima puluh) tahun yang berasal dari luar PDAM
dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun yang berasal dari PDAM,
dibuktikan dengan fotokopy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat
berwenang;
8.
Tidak sedang dalam menjalani proses hukum atau pernah dihukum atas tindak pidana;
9.
Tidak mempunyai
kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan dengan PDAM;
10.
Bersedia tidak menduduki
jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan struktural atau fungsional di
instansi/lembaga Pemerintah Pusat / Daerah apabila dinyatakan lulus dan
diangkat menjadi Direktur PDAM Kabupaten Balangan;
11.
Bersedia tidak menduduki
jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan Direksi atau anggota Direksi
pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus
dan diangkat menjadi Direktur PDAM Kabupaten Balangan;
12.
Bersedia tidak menduduki
jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan dalam kepengurusan Partai
Politik atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM, dan
jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila
dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PDAM Kabupaten Balangan;
13.
Bersedia bertempat
tinggal di Wilayah Kabupaten Balangan.
B. Persyaratan Khusus:
1.
Pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S-1);
2.
Diutamakan mempunyai
pengalaman kerja:
-
10 (sepuluh) tahun bagi
yang berasal dari PDAM, dibuktikan dengan Surat Keterangan
Kinerja Pegawai atau sejenisnya;
-
15 (lima belas) tahun
mengelola perusahaan yang bukan berasal dari
PDAM, yang dibuktikan dengan surat
pengangkatan dan surat keterangan
(referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
3.
Diutamakan lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau dari
luar negeri yang terakreditasi, dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat yang
dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara;
4.
Mengajukan proposal berisi tentang Visi dan Misi PDAM yang
akan dijadikan pegangan apabila menjabat sebagai Direktur PDAM Kabupaten
Balangan;
5.
Bersedia bekerja penuh
waktu;
6.
Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati
Balangan, Wakil Bupati Balangan, Dewan Pengawas dan Direksi PDAM lainnya sampai derajat ketiga
menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
7.
Bagi pendaftar yang
berasal dari internal PDAM, wajib mengundurkan diri sebagai karyawan PDAM atau
mengajukan pensiun dini dari kepegawaian PDAM apabila dinyatakan lulus dan
diangkat menjadi Direktur PDAM Kabupaten Balangan;
8.
Bagi pendaftar yang
berasal dari Pegawai Negeri Sipil, apabila lulus dan diangkat sebagai Direktur
PDAM bersedia menanggung resiko terhadap status PNS nya.
II.
KETENTUAN DAN TATA CARA
PENDAFTARAN
Ketentuan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada Pedoman Umum
Seleksi Penerimaan Calon Direktur PDAM Kabupaten Balangan di Website: www.humasbalangankab.com atau www.bkd-balangankab.info
Paringin, 14 Juli 2015
Panitia Pelaksana Seleksi
Penerimaan Calon Direktur PDAM Kabupaten Balangan
Ketua,
ttd
Ir. KARIM SUADI
untuk pedoman silahkan download di link ini ; Pedoman Penerimaan






0 komentar:
Posting Komentar